Tukang Ojek Perkosa Pengemis Disabilitas, Korban Diajak Jalan Lalu Dibawa ke Semak-semak

    Saat ini penyidik Polda Jambi sudah melakukan visum terhadap korban dan rencana akan tes DNA di Laboratorium Polri di Cipinang, untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban karena bekas spermanya berada di celana korban.

    Saat diperiksa tersangka juga diketahui sebagai residivis kasus pencabulan terhadap anak pada 2013 dan dipenjara selama satu tahun enam bulan.

    Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. (ant)

    Editor:

    Baca Juga :   Etnis Rohingnya Rupanya Kabur Sampai ke Sukabumi, Mereka Bersembunyi di Sini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI