Putusan Sengketa Pilkada Kalsel di MK Dibacakan Jumat, Denny Indrayana Minta Rapatkan Barisan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi akan sampai pada babak akhir.

    Setelah melewati beberapa kali persidangan, MK akan memberikan putusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel yang telah memenangkan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin.

    Berdasarkan agenda sidang yang diumumkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, sengketa Pilkada Gubernur Kalsel akan diputuskan pada Jumat 19 Maret 2021.

    Sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Kalsel ini dijadwalkan mulai digelar oleh majelis hakim MK pada pukul 14.00 WIB.

    Menanggapi telah beredarnya jadwal putusan MK, Denny Indrayana meminta semua pendukungnya untuk merapatkan barisan.

    Denny juga optimistis mendapatkan hasil maksimal. “Luruskan niat, rapatnya barisan, Banua berhijrah, menang tanpa politik uang, menang tanpa curang. Insya Allah 2021 Gubenur hanyar: Haji Denny-Difri,” tulis Denny Indrayana di laman Instagram.

    Denny juga mengunggah jadwal sidang pembacaan putusan MK di laman media sosialnya tersebut.

    “Bismillah, ya Allah semoga Hijrah Gasan Banua terkabul, putusan MK insya allah dibacakan jumat, 19 Maret 2021, pukul 14 WIB atau 15 WITA @h.difriadi_darjat,” katanya. (edj)

    Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pengedar Narkoba, 33 Paket Sabu Diamankan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI