Djoko Tjandra Ungkap Jaksa Pinangki yang Berinisiatif Mencari Dirinya di Malaysia

    Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan.

    Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura.

    Menyuap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.

    Serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

    Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra disebut melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

    Terkait perkara ini, jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Kemudian, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurunga.

    Tommy Sumardi divonis 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   150 Personel Direktorat Polair Polda Metro Jaya Bersama Polda Banten Bongkar Pagar Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI