“Tersangka AR ini kemudian diketahui seorang PNS yang bekerja di PDAM Amuntai berpendidikan sarjana (S1) yang baru satu bulan diangkat,” kata Siswandi.
Kepada petugas AR mengaku mendapatkan barang haram itu dari saudari MA yang lokasi rumahnya tidak jauh dari penangkapan AR.
Saat polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka MA ini yang bersangkutan sempat membuang barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.12 Gram, berat bersih 0.74 Gram dan uang hasil penjualan ke bawah rumah.
Berikutnya, petugas juga mengamankan PA yang tertangkap basah kabur daru rumah MA lewat samping rumah dengan cara melompat ke rawa sambil membuang sesuatu yang diduga sabu yang baru dibeli dari MA.
Adapun saksi penggeledahan disaksikan ketua Rt setempat.
Atas kejadian tersebut kemudian ketiga tersangka terduga pemakai dan pengedar Sabu beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut. (ant)
Editor: Erna Djedi