Dishub Tala Sosialisasi Aturan Dimensi Angkutan Barang Curah Hingga Agustus

Setelah habis masa sosialisasi, sebut dia, jika pengemudi tidak menyesuaikan ukuran bak angkutan, maka Dinas Perhubungan (Dishub) berhak tidak melayani untuk proses pengujiannya.

“Otomatis di lapangan pengemudi akan susah jika KIR-nya mati, tentunya ada tindakan hukum atau sanksi dari penyidik Polri maupun penyidik dari Dishub sendiri,”tegasnya.

Kegiatan penertiban tersebut, tegas Eko, sangat bermanfaat dan berdampak pada jalan raya tidak cepat rusak.