WARTABANJAR.COM, RANTAU – Polsek Tapin Utara yang dipimpin Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan cetak sejarah baru di Polres Tapin setelah berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,14 Kg di Kalimantan Selatan.
Prestasi gemilang ini hasil dari penggagalan peredaran sabu-sabu seberat 9,14 Kg, Polsek Tapin Utara berhasil pecahan rekor sebelumnya yaitu, 103,86 Gram sabu dari pasangan suami istri pada Selasa, (7/4/2020) lalu.
“Rekor Polres Tapin pecah oleh Pak Subroto (Kapolsek Tapin Utara),” ujar Kepala Bagian Operasi Polres Tapin, Kompol Rainhard Maradona kepada wartawan ANTARA.
Pada Sabtu, (6/3) Polsek Tapin Utara berhasil gagalkan peredaran sabu sebanyak 9,14 Kg dari tangan dua warga Tapin, yang dibuntuti sampai ke Kalimantan Barat (Kalbar).
Kedua orang itu berinisial US (35) warga Pematang Karangan Hilir, Kecamatan Tapin Tengah dan ND (40) Desa Pandahan Hilir Kecamatan Tapin Tengah.
“Awalnya, pada Kamis (4/3) Polsek Tapin Utara menerima informasi adanya kegiatan warga Tapin yang hendak menjemput sabu sebanyak 9 Kg lebih ke daerah Kalimantan Barat, makanya langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya kepada Wartawan ANTARA.
Menindaklanjuti itu Polsek Tapin Utara berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, maka dilakukan pembuntutan terhadap pelaku.
Diterangkannya, pada Jumat, (5/3) pelaku bertolak dari Pontianak menuju Kalsel, setelah dilakukan pembuntutan diduga sabu itu akan dibawa ke wilayah Tapin Utara dan sebagian ke Banjarmasin.
Pembuntutan terhadap kedua orang yang diduga pelaku dihentikan mengingat situasi dan kondisi serta perkembangan informasi yang terus terjadi, serta adanya kekhawatiran gagalnya pengungkapan.