Menurut dia, layanan kependudukan tingkat desa dengan sitem online tersebut hanya dapat melayani kepengurusan kartu keluarga, akta kelahiran, akte kamatian dan dan dokumen lainnya yamng berkaitan dengan kependudukan.
Namun, untuk kepengurusan KTP dan KIA hanya dapat dilayani di Kantor Disdukcapil setempat.
“Agar program ini berjalan dengan baik, Disdukcapil juga melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk menyiapkan dua orang yang di tunjuk sebagai operator selanjutnya kan kami bekali pelatihan terkait manajemen kependudukan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Disdukcapil juga meminta agar pemerintah desa mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk menambah insentif bagi orang yang ditunjuk sebagai operator. (ant)
Editor: Erna Djedi







