WARTABANJAR.COM, MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan penghentian penuntutan atau istilah sebutan restorasi justice (keadilan restoratif) terhadap HT, tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang telah menganiaya istrinya, ITA.
“Restorative Justice sendiri merupakan progam Kejaksaan Agung di launching sejak Agustus 2020 lalu yang tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Penuntutan yang mengedepankan hati nurani),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja, di Muara Teweh, Rabu.
Menurut Iwan, penghentian tuntutan ini dilakukan, berawal dari adanya permintaan korban yang tidak lain adalah istri terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke persidangan.
“Setelah dipelajari secara aturan intern kami, dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman di bawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang,” tegas dia.
Dia mengatakan, dari sisi kemanusiaan pihaknya melihat, terdakwa sampai saat ini masih menafkahi anak istrinya dan memiliki anak yang masih kecil.
“Jika perkara ini diteruskan berdampak pada kondisi kejiwaan anak. Beberapa hal pertimbangan kita, meski kita sempat paparan di Kejaksaan Agung dan selanjutnya disarankan Kejagung dalam melakukan tuntutan mengedepankan hati nurani, sehingga menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.