Artidjo Alkostar, ujar Mahfud, adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor.
Menurut Mahfud, Artidjo tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik.
“Thn 1978 mas Artidjo menjadi dosen saya di FH-UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus,” kenang Mahfud.
Mahfud juga mengenang, pada 1990/1991 dirinya bersama Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York.
Ungkapan rasa duka cita juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar merupakan sosok yang memiliki prinsip kuat dalam pemberantasan korupsi.
“Innalillahi wainnailaihi rojiun. Beliau sosok yang punya prinsip kuat dalam pemberantasan korupsi,” kata Sahroni kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.
Sahroni menyampaikan dukacita dan rasa sedih atas meninggalnya Artidjo. Dia mengaku merasa kehilangan sosok tokoh hebat dan terkenal memegang prinsip kuat dalam pemberantasan korupsi.
Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas menyampaikan turut berdukacita atas berpulangnya Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Artidjo Alkostar pada Minggu.
“Tanpa mengurangi keikhlasan hati terhadap takdir, saya sangat berduka atas wafatnya beliau,” kata Robikin Emhas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengaku mengenal Artidjo Alkostar dengan baik saat sama-sama masih menjadi praktisi hukum sebagai advokat dan pembela umum.