Ia menyampaikan, atas perbuatannya, pelaku berinisial R dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Begitu juga dengan pelaku berinisial H disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ant)
Editor: