Dua Bandar Sabu Satu Komplotan Diringkus Polres Barito Timur di Tempat Berbeda

    Ia menyampaikan, atas perbuatannya, pelaku berinisial R dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

    Begitu juga dengan pelaku berinisial H disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ant)

    Editor:

    Baca Juga :   Terungkap Motif AKP Dadang Inskandar Tembak Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI