Kebakaran Hutan Kalimantan Barat, Diselimuti Kabut Asap, Pemkot Pontianak Tetapkan Status Siaga Karhutla

    Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu.

    “Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun, sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun, kami lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang,” katanya. (ant)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   BMKG Imbau Masyarakat Waspada dan Pantau Perubahan Cuaca Menjelang Mudik Lebaran 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI