Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu.
“Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun, sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun, kami lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang,” katanya. (ant)
Editor: Yayu Fathilal