Hakim MK Tanyakan Alasan Eks Relawan 01 Bersaksi untuk Denny Indrayana, Sebut Soal Banjir

    Muhammad Yahya menyebut para pegawai kontrak pernah menyampaikan protes atas perintah pengemasan beras bansos, karena dilakukan siang hingga malam atau bahkan dini hari tanpa memperhatikan jam kerja.

    “Kami tidak bisa menolak, ada ancaman untuk pemberhentian atau tidak diteruskan lagi kontrak kerja,” kata dia pula.

    Setelah dikemas, ia mengatakan, beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat.

    Saksi lain yang dihadirkan pemohon secara daring, Chandra Adi Susilo membenarkan terjadi penyalahgunaan bansos yang melibatkan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1. Menurut dia, distribusi bansos tersebar di 20 kecamatan dan diketahui melalui media sosial.

    Ia pun mengaku melihat bahan kampanye pasangan Sahbirin Noor-Muhidin di fasilitas-fasilitas umum, di antara di mobil pengangkut sampah dan tandon.

    Adapun Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan di antaranya calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.

    Kemudian ada pula saksi atas nama Anang Husni, yang mengaku sebagai relawan pasangan 01 Kabupaten Banjar.

    Dalam keterangannya, Anang Husni menjelaskan terkait adanya pengumpulan KTP yang disertai imbalan uang Ro 100 ribu.

    Anang Husni menyebut, dirinya direkrut oleh seseorang yang bernama Anton.

    Anang Husni mengaku direkrut sebagai tim 01.

    Anang Husni sempat mendapat pertanyaan dari majelis hakim terkait alasannya menjadi saksi paslon 02.

    “Saksi kan relawan tim 01, apa alasan saudara bersedia menjadi saksi pasangan 02,” ujar hakim.

    Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Ketua Bawaslu Balangan Soroti Pemilih Belum Punya e-KTP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI