Untuk waktu surut, tutur Riza, berturut-turut adalah 6 hari (2002), 10 hari (2007), 7 hari (2013), 7 hari (2015), 4 hari (2020), dan 1 hari (2021).
“Ini sudah jelas semua, tidak ada yang disembunyikan,” tutur Riza.
Diunggah 7 Hari yang Lalu
Pantauan wartabanjar.com, data tersebut diunggah Pemerintah Provinsi DKI pada 7 hari yang lalu.
Data tersebut diunggah Pemprov DKI melalui laman resmi media sosial dalam bentuk grafis tabel.
Data yang diunggah Pemprov DKI ini kemudian dibagikan oleh akun jajaran di bawahnya hingga kelurahan.
Dalam unggahan itu, Pemprov DKI juga menyertakan sedikit penjelasan.
“Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh genangan pascahujan ekstrem Sabtu lalu telah surut. Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran lintas OPD serta TNI-Polri, PMI, Organisasi Kemasyarakatan yang terlibat langsung dalam upaya menyelamatkan dan mengurangi beban saudara-saudara kita yang terdampak.
Untuk diketahui, mulai tahun 2021 DKI Jakarta telah memiliki peta berbasis RT yang memungkinkan masyarakat memantau wilayah tergenang dan luasan area tergenang.
Kamu bisa mengakses informasi banjir Jakarta termasuk penanganan kejadian banjir besar, hingga data banjir lintas tahun melalui website Pantau Banjir https://pantaubanjir.jakarta.go.id/data-banjir-lintas-tahun, portal data terbuka Jakarta Open Data pada url/link: https://data.jakarta.go.id/dataset/rekapitulasi-kejadian-banjir-pertahun, serta menu JakPantau pada aplikasi JAKI.
Tetap siaga dan waspada ya!”
Begitu bunyi keterangan dari unggahan data banjir oleh Pemprov DKI tersebut. (ant/edj)