Selain itu, polisi menyita satu paket jimat dan dua senjata tajam jenis belati beserta babat perut.
Polisi juga menyita, satu buah dompet warna hitam yang berisikan satu buah SIM C atas nama Samsul Anwar, satu buah cincin beramban crom bermata kuning, satu kotak peluru kaliber 9×19 mm merk parabellum isi 35 butir, serta satu buah Handphone merek Samsung warna hitam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Bak film koboi, aksi menyandera warga dilakukan oleh tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Kejadiannya bermula saat anggota Satuan Reskrim Polres HSU mendapat informasi tersangka SA, yang masuk DPO, berada di rumah M.
Anggota Jantanras Satuan Reskrim Polres HSU pun langsung mendatangi rumah M.
Mengetahui kedatangan polisi, SA malah melakukan aksi nekat menyandera M.
SA ternyata memiliki dua senjata api rakitan. Senjata itu ia gunakan dalam aksi penyanderaan itu.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan SIK MH, mengungkapkan saat menyandera M, SA memedang dua senjata yakni pistol dan senjata laras panjang.
Tidak ingin hal fatal terjadi pada sandera, polisi kemudian berusaha melakukan upaya negosiasi dengan SA.
Penyanderaan terjadi pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 21.00 Wita, sampai Senin (22/2/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, di rumah korban M, Desa Panawakan RT 3, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.
“Anggota kami mencoba negosiasi dengan SA,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021) siang. (edj)