Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT MGRM Tersangka Korupsi Deviden PI Pertamina Hulu Mahakam

    Sebagian dana tersebut yakni sekitar Rp 50 miliar rencananya akan digunakan untuk membuat tangki timbun di sejumlah wilayah yakni Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

    Namun, sampai saat ini tangki timbun tersebut tidak pernah ada, padahal berdasarkan perjanjian seharusnya tahun 2020 proyek tersebut sudah selesai.

    Justru, anggaran tersebut oleh IR dialihkan ke PT Petro TNC International yang notabene pemegang saham 80 persennya adalah IR, sedangkan 20 persen sisanya adalah anak kandung IR.

    “Pemegang saham hanya ada dua orang yaitu tersangka dan anak kandungnya,” tegas Prihatin.

    Prihatin mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa banyak kerugian negara atas kasus ini.

    “Jadi dari Rp 70 miliar itu, nilai anggaran Rp 50 miliar tersebut untuk proyek pembuatan tangki timbun. Sedangkan sisanya sekitar Rp 20 miliar itu masih dalam pengembangan. Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,” paparnya.

    Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung pengembangan pemeriksaan dan penyidikan dari saksi, surat dan lain sebagainya.

    Atas kasus ini, IR disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    “Saat ini IR kami tahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik dan dititipkan di Polresta Samarinda,” katanya. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   WADUH! Ada Lima Kepala Daerah 'Tumbang' di Retret Akmil, Bima Arya Ungkap Kondisinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI