Setelah itu, pelaku diamankan untuk dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaannya.
Aparat kepolisian menemukan satu bungkusan plastik transparan yang diduga berisi narkotika yang dibungkus plastik warna hitam.
Pelaku dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan tersebut perempuan DR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika. (ant)
Editor: Erna Djedi