Pelaku, Roni dan isterinya Ipit mengakui perbuatannya dan selanjutnya menjual sepeda motor milik korban tersebut kepada seorang Penadah bernama Sani.
Tim Macan Kalsel pun berhasil mengamankan penadah yakni bernama Sani, Alan dan Jainal.
Berdasarkan hasil pencarian barang bukti sepeda motor lainnya, petugas berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor.
Kini para Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan kurungan penjara selama tujuh tahun. (has)
Editor : Hasby