Atas perbuatannya ini, Kai Uban bakal dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dalam kasus pencabulan ini, polisi menyita sejumlah barabng bukti antara lain satu lembar celana panjang, baju kaus abu-abu, dan celana dalam milik korban. (edj)
Editor: Erna Djedi