Dukun Tua Cabuli Gadis 15 Tahun, Dijanjikan Belajar Hilangkan Santet Malah Diancam Disantet

    Atas perbuatannya ini, Kai Uban bakal dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    Dalam kasus pencabulan ini, polisi menyita sejumlah barabng bukti antara lain satu lembar celana panjang, baju kaus abu-abu, dan celana dalam milik korban. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Arus Balik Mulai Meningkat, Korlantas Akan Terapkan One Way Lokal dan Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI