Paslon Bupati-Wakil Bupati Bulukumba Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

    Keputusan pencabutan gugatan itu disampaikan langsung oleh Askar HL kepada dirinya, dua hari lalu sebelum ia berangkat ke Jakarta menghadiri sidang MK.

    Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum Syamsul mengatakan, dengan mengajukannya permohonan pencabutan gugatan oleh tim hukum Paslon 02 Askar HL-Arum Spink itu tidak lantas menyelesaikan perkara tersebut di MK.

    “Kami masih menunggu agenda selanjutnya dan nanti kita akan lihat apa putusannya pada sidang dismissal nanti yang dijadwalkan tanggal 15-16 Februari 2020,” ucapnya.

    Hasil dari dismissal proses adalah keputusan dalam bentuk penetapan hakim yang diputuskan dalam suatu rapat musyawarah yang secara khusus dilakukan untuk itu, yang dilengkapi pertimbangan hukum bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. (ant)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   Dikira Bom, Vape Meledak Dalam Pesawat Membuat Ratusan Penumpang Panik dan Dievakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI