Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya dan akan segera disidang dalam perkara itu.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (ant)
Editor: Erna Wati