Ini Dia Dua Lokasi Tilang Elektronik di Pulang Pisau


    WARTABANJAR.COM, PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mempersiapkan dua titik lokasi jalan yang dijadikan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan akhir bulan Maret 2021 mendatang.

    “Ada dua lokasi yang dipersiapkan Satlantas Pulang Pisau untuk penerapan tilang elektronik ini. Dalam waktu dekat salah satu program dari Kapolri dalam penegakan hukum berbasis Informasi Teknologi (IT) ini kami sosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten setempat,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto diwakili Kasat Lantas AKP M Syafuan Nor, Rabu.

    Dua titik lokasi yang dipersiapkan untuk pemberlakuan tilang elektronik ini adalah sekitar Jalan Panunjung Tarung dekat dengan rumah jabatan pimpinan daerah yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dan Jalan Tingang Menteng sekitar Taman Sumbu Kurung.

    Menurut Syafuan, penerapan tilang elektronik ini diharapkan juga bisa mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah setempat, DPRD, juga “corporate social responsibility” (CSR) dari pihak ketiga dalam mempercepat sarana dan prasarana sehingga titik-titik lokasi penerapan ETLE bisa ditambah.

    Salah satu yang diharapkan adalah tumbuh kesadaran pengendara dalam berlalu lintas tanpa harus ada polisi yang turun di lapangan.

    “Bersama unsur pemerintah setempat, DPRD, maupun pengadilan negeri, sebelumnya juga telah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program ETLE ini, semua memberikan apresiasi dan dukungan,” ujar Syafuan.

    Diakui Syafuan, mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang tilang elektronik. Pada dasarnya tilang elektronik ini mengedepankan pengawasan melalui kamera pengawas atau CCTV yang langsung terkoneksi dengan satlantas setempat.

    Baca Juga :   Arus Balik Mulai Meningkat, Korlantas Akan Terapkan One Way Lokal dan Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI