Sehingga dalam operasi ini secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti 1.505 gram atau 1,5 kg narkotika jenis sabu dan 21 butir ekstasi.
Dimana dengan jumlah tersebut, menurut Rickynaldo menambahkan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 7.529 warga Kaltim dari bahaya narkoba.
Sedangkan akibat tindak pidana kejahatan narkotika yang dilakukannya, para tersangka diancam pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edj)
Editor: Erna Wati