Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Triliunan Rupiah di Asabri

    Itu dilakukan melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ant)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   Kemenag Akan Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI