Ditambahkan, Pemkot Banjarbaru tidak bisa memberikan bantuan untuk perbaikan kerusakan fisik bangunan karena rumah termasuk bengkel dan warung yang ditempati merupakan lahan status sewa milik orang lain. (ant)
Editor: Erna Wati
Ditambahkan, Pemkot Banjarbaru tidak bisa memberikan bantuan untuk perbaikan kerusakan fisik bangunan karena rumah termasuk bengkel dan warung yang ditempati merupakan lahan status sewa milik orang lain. (ant)
Editor: Erna Wati
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com