Tak Bisa Buktikan Pernah Nyapres, MK Tolak Gugatan Rizal Ramli

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Rizal Ramli tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai seperti yang didalilkan ekonom senior itu dalam persidangan.

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (14/1/2021), mengatakan Rizal Ramli mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan diminta untuk membayar sejumlah uang.

    “Namun, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemohon pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden,” ujar Arief Hidayat.

    Rizal Ramli pun tidak menjelaskan kepada majelis hakim nama partai politik maupun gabungan partai yang memberikan dukungan dalam pemilihan presiden 2009 sehingga tidak diketahui partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Mahkamah Konstitusi menilai apabila benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Rizal Ramli sewajarnya menunjukkan bukti dukungan itu atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang bersama.

    Terkait dalil Rizal Ramli mengalami kerugian potensial ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, Mahkamah menilai hal tersebut tidak relevan dengan aturan ambang batas presiden dalam UU Pemilu.

    Baca Juga :   Hingga Penutupan, Pendaftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara Capai 11.022 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI