WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus sebanyak enam pengedar dalam sehari dengan menyita barang bukti 18 paket sabu-sabu dan 37 paket ganja.
“Enam tersangka ini berbeda jaringan yaitu Banjarmasin dan Banjarbaru,” terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin.
Pengedar pertama ditangkap yaitu berinisial MS (29) dan MR (48). Keduanya diringkus ketika bertransaksi 2,51 gram sabu-sabu di Jalan Kompleks Muhajirin Ujung, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Kemudian polisi bergerak lagi melakukan penangkapan terhadap tiga pengedar yaitu AR (46), FR (22) dan MP (48) di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari tangan ketiganya, polisi menemukan 17 paket sabu-sabu dengan berat 7,06 gram yang rencananya dijual kepada calon pembeli.
Selanjutnya, tim yang sama mendapatkan informasi lagi ada peredaran ganja di Kota Banjarbaru. Seorang pengedar berinisial MR (18) ditangkap dengan barang bukti 37 paket ganja seberat 51,24 gram.
Polisi meringkusnya di Jalan Yani Km 19, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dan menemukan 10 paket ganja dengan berat 14,10 gram dan
16 ganja dengan berat 14,32 gram.
Dari hasil pengembangan di rumah pelaku di Komplek Balitan I, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru didapat lagi 11 paket ganja dengan berat 22,82 gram.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Matsari. (ant)