WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pro dan kontra antara halal dan haram penggunaan vaksin Covid-19 Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PW NU Nahdhatul Ulama Kalsel, Nasrullah meminta sebelum membagikannya, terlebih dulu perlu sosialisasi yang komfrehensif.
Diungkapkan Nasrullah kepada wartabanjar.com, Jumat (8/1/2021) bahwa, hal ini sepengetahuan Nasrullah,Majelis Ulama Indonesia belum mengeluarkan sikap resmi tentang kehalalan penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac.
“Menunggu pengkajian komprehensif baik dari segi kehalalannya maupun keamanannya,” tegas Nasrullah.
Dikutip dari MUI.or.id Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno tertutup di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (8/1/2021). Akhirnya menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci, namun penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” ujarnya.
Pria yang juga dikenal dengan sebutan Kiai Niam itu merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. (has)