Gisel Penuhi Panggilan Polisi, Langsung Lakukan Tes Ini

    Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

    Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

    “Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Yusri.

    Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (ant)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Bocah Dante di Kolam Renang Hotel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI