WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (FPR), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sepakat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.
Komunitas pers menilai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
“Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Komunitas Pers yang diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Maklumat Kapolri itu, ada empat hal yang disampaikan terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Namun, satu pasal yaitu Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Di dalam Pasal 2d itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.