Sengketa Pilkada Kalsel Disidangkan MK Akhir Januari


    WARTABANJAR.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan menerima tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur 2020 hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (30/12/2020).

    Dari tujuh sengketa Pilkada tersebut, salah satunya Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel yang diajukan paslon nomor urut 02, H Denny Indrayana-H Difriadi Darjat.

    Dalam lamannya MK juga menyebutkan, persidangkan sengketa Pilkada ini akan mulai digelar
    pada akhir Januari.

    Untuk persidangan sendiri, Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan dilakukan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan.

    Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (31/12), sebanyak tiga permohonan diajukan secara daring dan empat permohonan diajukan secara langsung.

    Untuk hasil pemilihan gubernur Sumatera Barat, terdapat dua perkara yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.

    Hasil pemilihan gubernur Kepulauan Riau disengketakan oleh pasangan calon Isdianto dan Suryani.

    Kemudian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh mengerahkan upaya maksimal agar penetapan rekapitulasi hasil oleh KPU Jambi dapat dibatalkan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

    Sementara calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi dengan membawa ratusan barang bukti kecurangan pasangan calon lain juga telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi.

    Baca Juga :   Mentan Amran Tiba di Banjarbaru Disambut Plh Gubernur Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI