Penuturan pelaku, dirinya memang berniat untuk menipu korban, karena tidak memiliki uang untuk membayar senilai Rp 4 juta.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau dan palu serbagun sejumlah uang.
Nur Siah, nenek korban yang saat gelar perkara berada di Mapolsekta Banjarmasin Tengah meminta agar pelaku dihukum seadil-adilnnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak karena korbannya masih di bawah umur, dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang. (why)
Editor: Erna Wati