Pembunuhan Wanita di Hotel Mira, Kencan Dua Malam MZR Janjikan Rp 4 Juta

    Penuturan pelaku, dirinya memang berniat untuk menipu korban, karena tidak memiliki uang untuk membayar senilai Rp 4 juta.

    Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau dan palu serbagun sejumlah uang.

    Keluarga YA mendatangi Mapolsekta Banjarmasin Tengah meminta polisi menghukum berat tersangka. (wartabanjar.com/wahyuni)

    Nur Siah, nenek korban yang saat gelar perkara berada di Mapolsekta Banjarmasin Tengah meminta agar pelaku dihukum seadil-adilnnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak karena korbannya masih di bawah umur, dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang. (why)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   Walikota Banjarmasin Ibnu Sina: Korupsi Dapat Dicegah Lewat Langkah Kuat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI