WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Nasrani dari di wilayah Kalimantan Selatan mendapat pengurangan masa hukuman atau resmi Natal 2020.
Pemberian remisi itu, sesuai dengan dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Pasal ini mengatur bahwa, setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi yang telah memenuhi syarat.
Dengan dasar itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Renhard Silitonga memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2020 pada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Nasrani di Lapas, Rutan dan LPKA di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi Natal tahun ini, sesuai Surat Keputusan Meneri Hukum dan HAM Nomor : PAS-1342.PK.01.01.02 Tahun 2020 yang di sahkan di Jakarta pada Jumat (25/12/2020).
Pemberian remisi khusus Natal di Kalsel dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto, Jumat (25/12/2020), didampingi oleh Kalapas Banjarmasin, Porman Siregar beserta jajaran pejabat dan petugas Lapas.
Remisi ini diberikan pada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat dengan masa remisi dari 15 hari sampai denan 1 bulan, dan untuk Kalimantan Selatan sendiri diberikan untuk WBP narapidana dan anak di 10 Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 43 WBP dari 53 usulan di 14 Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Sementara untuk Lapas Kelas IIA Banjarmasin, terdapat 12 WBP (11 laki-laki dan 1 perempuan) yang mendapat remisi.