WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan,” ujar Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12).
Selain itu, kata dia, memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.
Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.