WARTABANJAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait permintaan pencegahaan ke luar negeri Iis Rosita Dewi, selaku Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Iis termasuk dalam empat orang saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Iis merupakan istri dari tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo.
Tiga lainnya, adalah Direktur PT. PLI Deden Deni P, dan dua pihak swasta Neti Herawati, serta Dipo Tjahjo P.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Menurut Ali, cekal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. “Pencegahan ke luar negeri itu tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan pemeriksaan saksi tidak sedang berada di luar negeri,” katanya.
Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan EP (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan 16 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di lima lokasi berbeda di Jabodetabek.
Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.