Pemprov Bali Larang Pesta Malam Tahun Baru di Dalam Maupun Luar Ruangan

Setiap orang ataupun pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020. Surat edaran ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021).

Dalam keterangan persnya, Gubernur Koster menegaskan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 ini disampaikan atas dasar Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kemudian dengan memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Di sisi lain, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

Juga, perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Hal itu, sesuai arahan Menteri Koordinator Bidag Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020. (edj)