Jelang Pemungutan Suara, Cagub Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Mabes Polri


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hanya hitungan hari, kurang dari sepekan, sejumlah daerah di Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada)

    Hanya beberapa hari menjelang pemungutan suara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Ir H Mulyadi, calon gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 sebagai tersangka.

    Kasus yang membelit cagub yang diusung Partai Demokrat Mulyadi masih terkait Pilkada yang diikutina. Ia diduga melakukan tindak pidana pemilu.

    “Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12/2020), dilansir Detik.com.

    Andi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.

    “Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua,” jelas Andi.

    Andi menuturkan penyidik sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi. Namun tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.

    “Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang,” tutur Andi.

    Andi menjelaskan penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.

    “Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” terang Andi.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

    Baca Juga :   Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Baru, Segini Perolehan Suaranya di Komisi III

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI