Begini Teknis Pasien Covid-19 Isolasi dan Rawat Inap Mencoblos Saat Pilkada


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Serentak tinggal sepekan lagi.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara terus melakukan persiapan.

    Terlebih, Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 ini, dalam masa pandemi Covid-19, maka KPU pun melakukan persiapan secara cermat karena terkait dengan protokol kesehatan.

    Melalui siaran pers KPU menegaskan, setiap suara sangat berarti.

    Prinsip inilah yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap agar tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti.

    Petugas dan saksi datang menggunakan APD.

    Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, maupun yang positif terinfeksi Covid-19, berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah setempat dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

    Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 6 tahun 2020 pasal 72 ayat 1.

    Nantiny, dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap akan mendatangi pemilih.

    Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka diisolasi atau dirawat. (edj)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   Menag Nyatakan Libatkan KUA hingga 50 Ribu Penyuluh untuk Preventif Judol

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI