Saat hendak ditangkap, Irwanto yang melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Ditreskrimum Polda kalsel, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dgn kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sadis
Sebagaimana diketahui, Suryanto alias Isur (28), warga Gg Perjuangan Desa Jombang, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel, dan Irwanto alias Riski warga Jl Benawa Raya, Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, melakukan aksi begas sadis.
Kedua pelaku melakukan aksi begal dengan sasaran driver mobil rental.
Kejadian pertama pada hari selasa tanggal 03 Nov 2020 korbannya Ghani.
Saat itu korban minta dijemput di daerah Trikora, Banjarbaru, dan minta diantar ke daerah Sungai Danau dengan imbalan Rp 1.200.000.
Tidak merasa curiga, korban menyanggupi tawaran kedua pelaku.
Di tengah perjalanan, tepatnya di hutan sawit daerah Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut, Irwanto yang saat itu duduk di belakang korban yang sedang menyetir langsung menjerat leher korban menggunakan tali kabel yang sebelumnya sudah disiapkan.
Sementara Suryanto yang duduk disamping korban (driver) langsung mengeluarkan belati yang disimpan dalam tas mencoba menusuk korban ke arah leher.
Mendapat serangan itu, korban menangkis dengan tangan hingga luka.
Selanjutnya pelaku Suryanto alias Isur turun dari mobil untuk membunuh korban.

