Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020, Tekankan Protokol Kesehatan

    1. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

    a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;

    b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

    c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

    d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

    e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;

    f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

    g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

    h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

    “Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa
    pandemi COVID-19,” ujar Menag.

    Baca Juga : Goweser Ini Tak Segan Pungut Sampat di Pantai Pagatan, Ternyata Aksi Generasi Putih Pendukung Zairullah – Rusli

    “Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia,” tandasnya. (edj)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   Tiga Kabupaten di Sumbar Dilanda Banjir dan Banjir Bandang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI