WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Lapas Kelas II A Narkotila, menggelar penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, di Lapas Kelas II A Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (17/8/2022) siang.
Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Banjar, H Saidi Mansur, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Banjar.
Pemberian remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.
Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana.
Sebanyak 915 narapidana, yang terdiri dari 859 narapidana penerima RU I, dan 56 narapidana penerima RU II, yang akan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banjar.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui amanatnya yang dibacakan oleh Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansur menyampaikan, bahwa penyampaian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalamn mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.
“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” ucapnya.