WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan perzinaan. DPO pelaku kasus perzinaan tersebut disebar melalui fitur Instastory dalam akun resmi media sosial Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
Dituliskan bahwa perempuan yang masuk DPO itu bernama Martiani Suhandani, lahir di Sungai Tabuk pada 26 April 1999. Martiani disebut sebagai seorang ibu rumah tangga. Ciri-cirinya, memiliki kulit putih, wajah oval, dan postur tubuh kurus.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengatakan, Martiani terlibat kasus dugaan perzinaan di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
“Kronologi perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP di hotel wilayah Jakarta Selatan dengan korban RF yang dilakukan oleh saudari MH dan saudara DP,” kata AKP Mariana saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
AKP Mariana mengatakan, kasus tersebut telah naik ke penyidikan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menerbitkan DPO karena Martiani tidak penah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan.
“Saudari MH sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan,” ujar AKP Mariana.
“Sudah dilakukan pencarian ke tempat tinggal MH namun MH tidak ada,” kata AKP Mariana.(aqu/rls)
Baca Juga
Ada Stan Makanan Gratis di HUT Provinsi Kalsel ke-72
Editor Restu