Diduga Palsukan Ijazah Hingga Akta Cerai, Pria Usia 28 Tahun Ini Patok Tarif Ratusan Ribu Hingga Jutaan

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Warga Jalan Amandit Desa Baroqah Simpang Empat Tanah Bumbu, Faisal Adenan (28) diduga nekat mengambil jalang pintas mendapatkan uang dengan cara memalsukan akta cerai, SIM dan KTP serta surat penting lainnya.  Tarifnya pun dipatok berbeda-beda.

    Memalsu akta cerai, dipatok dengan tarif mulai Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu. SIM C mulai Rtp 300 ribu sampai Rp 350 ribu, SIM A dikenakan biaya sekitar Rp 300 ribu dan SIM BII Umum dikenakan tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1.500.000.

    “Banyak surat-surat yang dipalsukan. Ada juga akta kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah mulai SD SMP SMA hingga S1, dan untuk ijazah ini biayanya mulai Rp 700 ribu hingga Rp 2.500.000,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, Minggu (31/7/2022).

    Lebih lanjut AKP H Made Rasa menyebutkan, tersangka bahkan juga memalsukan SKCK, ID Card, slip gaji dan juga NPWP.

    Berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.00  wita mendapat hasil  bahwa benar pelaku Faisal Adenan yang beralamat di Jalan Tranmigrasi perumahan Plajau Indah Rt 06 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

    “Diketahui pelaku sering membuat dan atau atau mencetak KTP dan SIM serta membuat akta kelahiran dan surat-surat lainnya yang  diduga palsu. Pelaku  membuat KTP dan SIM atau pun surat-surat atau dokumen  lainnya yang diduga palsu yaitu dengan cara pelaku menawarkan melalui media sosial setelah pelaku mendapat pesanan melalui WA (Whatsapp) hp pelaku,” jelasnya.

    Baca Juga :   Sebanyak 162 Brigade Swasembada Pangan Telah Dibentuk di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI