Ancaman Gmail Diblokir Buntut Google Belum Terdaftar PSE Kominfo Buat Netizen Khawatir

    WARTABANJAR.COM – Kata Gmail atau google mail trending topik Twitter tanah air, Kamis (21/7). Hal ini seiring dengan google yang belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

    Seperti diketahui batas pendaftaran PSE pada Rabu (20/7) kemarin. Tercatat perusahaan asing Google dan YouTube yang belum terdaftar.

    Netizen mengkhawatirkan pada penggunaan Gmail yang merupakan bagian dari Google yang akan ikut terblokir.

    “Bodo amat sama aplikasi lain yang masih merah. Tapi untuk Gmail sama PayPal, masa diblokir?
    Masa gua buka Gmail sama PayPal pake VPN? .”

    “Masa hape android mati semua, pan pke Gmail buat aktivasi. Terus dsuruh beli iPhone gitu, ada subsidi?.”

    Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.

    Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

    “Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

    Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

    Ia pun menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

    Baca Juga :   DPR Ingatkan Pemerintah Soal Bansos untuk Kepentingan Politik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI