KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Mardani H Maming Murni Penegakan Hukum, Ali Fikri: Ditemukan Bukti Cukup

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming murni penegakan hukum alias tak terkait dengan kepentingan bisnis.

    Hal itu disampaikan KPK merespons tudingan pengacara Maming sekaligus mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam agenda sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (12/7).

    “Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum karena telah ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (12/7/2022), sebagaimana dilansir CNN.

    Ali menilai BW– sapaan karib Bambang Widjojanto– mencoba menggiring opini publik dengan mengatakan kasus Maming merupakan isu transaksi bisnis.

    “Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat,” ungkap Ali.

    “Silakan sampaikan bantahan, tentu pada tempatnya sesuai koridor hukum. Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud,” sambungnya.

    Sebelumnya, BW memprotes langkah KPK yang menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.

    Mardani Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

    Baca Juga :   7 Remaja Tewas Mengapung di Kali Bekasi, Polisi Usut Penyebab dan Proses 15 Tersangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI