WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah mengajukan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Humas PN Jaksel, Haruno, menyatakan bahwa sidang tersebut akan mulai digelar pada Selasa, 12 Juli 2022
Betul, kalau praperadilan, sidang terbuka,” kata Haruno dilansir Tempo, Selasa (5/7/2022).
Haruno menyatakan bahwa berkas tersebut dimasukkan pihak Mardani dengan Kuasa Hukum Pemohon, di antaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Saat ditanya apakah sidang digelar secara offline atau virtual, Haruno belum bisa memastikan.
“Kita belum tau,” kata dia.
Status Mardani sebagai tersangka terungkap setelah KPK mengajukan pencekalan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan tersebut pada Juni lalu. Dalam surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK menyebut Mardani sebagai tersangka. Selain Mardani, KPK juga mencekal adiknya, Rois Sunandar.
Mardani mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka itu tidak sah. Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK. Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022 (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi.