Praperadilan Mardani H Maming Terhadap KPK Mulai Disidang 12 Juli

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah mengajukan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Humas PN Jaksel, Haruno, menyatakan bahwa sidang tersebut akan mulai digelar pada Selasa, 12 Juli 2022

    Betul, kalau praperadilan, sidang terbuka,” kata Haruno dilansir Tempo, Selasa (5/7/2022).

    Haruno menyatakan bahwa berkas tersebut dimasukkan pihak Mardani  dengan Kuasa Hukum Pemohon, di antaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Saat ditanya apakah sidang digelar secara offline atau virtual, Haruno  belum bisa memastikan.

    “Kita belum tau,” kata dia.

    Status Mardani sebagai tersangka terungkap setelah KPK mengajukan pencekalan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan tersebut pada Juni  lalu.  Dalam surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK menyebut Mardani sebagai tersangka. Selain Mardani, KPK juga mencekal adiknya, Rois Sunandar. 

    Mardani mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka itu tidak sah. Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK. Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.

    “Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022 (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi.

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI