WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah mengajukan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Humas PN Jaksel, Haruno, menyatakan bahwa sidang tersebut akan mulai digelar pada Selasa, 12 Juli 2022
Betul, kalau praperadilan, sidang terbuka,” kata Haruno dilansir Tempo, Selasa (5/7/2022).
Haruno menyatakan bahwa berkas tersebut dimasukkan pihak Mardani dengan Kuasa Hukum Pemohon, di antaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Saat ditanya apakah sidang digelar secara offline atau virtual, Haruno belum bisa memastikan.
“Kita belum tau,” kata dia.







