WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya menunda rencana proses penertiban bangunan Pasar Batuah, setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyurati Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina terait rencana penggusuran tersebut.
Komnas HAM RI memberikan beberapa penekanan yang harus dilakukan oleh Walikota Banjarmasin, dalam surat tersebut.
Pertama, menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, hingga tercapai solusi bersama.
Kedua, melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif, kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif.
Dan yang ketiga, mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Seketaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, penundaan dilakukan setelah melihatat beberapa pertimbangan dan hasil negosiasi bersama perwakilan warga Pasar Batuah.
Selain itu, ditambah dengan munculnya surat yang dilayangkan oleh Komnas HAM RI, yang nantinya akan menjadi mediator dalam rencana penggusuran Pasar Batuah tersebut.
“Kami sangat menghargai itu, jadi kami pun akan menunggu bagaimana nanti bentuk mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM RI,” ujarnya Ikhsan, kepada awak media.
Selanjutnya, pihaknya berharap agar nantinya masyarakat bisa menerima dan tidak menghalang-halangi selama mediasi berjalan, sehingga proses itu dapat berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan keputusan yang baik.