Penuhi Panggilan Paksa, Mardani Tegaskan Proses Peralihan IUP Sesuai Aturan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan gratifikasi atas suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (25/4/2022) pagi.

    Pengungkapan kasus tersebut, terkait kasus suap IUP Batubara di Tanah Bumbu dengan terdakwa Raden Dwijono Putrohadi Sutopo bin Moejono.

    Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, yang mana dalam persidangan kali ini sebanyak tiga saksi, termasuk salah satunya, yaitu mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. 

    Berbeda dengan persidangan sebelumnya, persidangan kali ini, dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

    Saat dijumpai awak media usai persidangan, Mardani H Maming mengatakan, kalau dirinya hadir kali ini sebagai warga negara yang baik dan membantu proses persidangan.

    “Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan kalau saya mangkir dari persidangan. Padahal pada saat sidang pertama dan kedua saya menyampaikan saya tidak bisa hadir, dan pada saat sidang yang ketiga sudah ada saksi dibawah sumpah, yang saya anggap saya tidak harus hadir, ternyata hakim tidak membolehkan dan meminta paling tidak hadir secara online, sehingga JPU meminta hadir secara online, jadi saya hadir secara online pada sidang ke empat, namun hakim berpendapat lain, dan meminta hadir secara langsung, oleh sebab itu saya hadir hari ini,” ucap Mardani.

    Baca Juga :   DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-498 Kota Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI