Abdul Fickar Hadjar : Upaya Pemanggilan Paksa Mardani Bukan Kriminalisasi, Tak Perlu Takut Hadir Sebagai Saksi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketidakhadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap  Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendapat perhatian Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti  Abdul Fickar Hadjar.

    Apalagi setelah majelis hakim memutuskan memanggil paksa Mardani untuk hadir secara fisik ke pengadilan.

    “Saran saya datang saja, nggak usah takut. Karena apa yang dilakukan hakim bukan mengkriminalkan dia karena hanya dipanggil paksa sebagai saksi,” kata Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Sabtu (23/4/2022)

    Melalui pesan tertulis diterima wartabanjar.com, Menurut Abdul Fickar Hadjar, pemanggilan paksa oleh Majelis Hakim  terhadap Mardani H Maming diperbolehkan.

    “Tidak ada yang salah atau berlebihan atas keputusan hakim melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi karena itu sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Hakim di tingkat pengadilan memang punya wewenang menetapkan pemanggilan paksa dan yang melaksanakan panggilan paksa adalah jaksa,” jelasnya.

    Fickar juga mengatakan, penetapan pemanggilan paksa boleh dilakukan oleh hakim jika seorang saksi yang telah dipanggil dua kali tetap tidak datang ke persidangan.

    “Karena ini proses peradilan, dipanggil sekali dua kali tidak datang, begitu tiga kali ya dipaksa, diangkut, dibawa. Itu bagus, artinya hakim memerintahkan jaksa untuk membawanya ke sidang,” tegasnya.

    Oleh sebab itu Fickar merasa janggal jika saat ini muncul wacana bahwa Mardani H Maming dikriminalisasi, sebab kriminalisasi berarti seseorang dijadikan tersangka atau terdakwa tanpa ada satu pun alat bukti.

    Baca Juga :   Geger Ular Kobra Dalam Sumur di Cindai Alus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI