WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pada awal Bulan Maret, Tim APD Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pengawasan Intern Desa Triwulan I pada sepuluh desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pengawasan ini dilaksanakan atas tata Kelola dan akuntabilitas keuangan desa tahun 2022, penilaian atas tren target dan realisasi keuangan desa, tren pemanfaatan keuangan desa, permasalahan akuntabilitas keuangan desa dan hambatan dalam pengelolaan keuangan desa, serta efektivitas keuangan dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat desa.
Indikator yang diawasi dalam kegiatan ini meliputi evaluasi tata Kelola dan perencanaan pembangunan desa, evaluasi tata Kelola dan akuntabilitas keuangan desa dan evaluasi tata Kelola asset desa.
Pengawasan dilakukan melalui uji petik berdasarkan pertimbangan potensi permasalahan paling tinggi. Aktivitas perekonomian pengelolaan keuangan desa mengalami penurunan. Hal ini disebabkan Pandemi Covid-19 berdampak pada pengelolaan keuangan desa baik dari segi pendapatan dan belanja.
Pada pengawasan tata kelola asset, Tim APD menemukan inventarisasi asset diseluruh desa belum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan juga dilakukan dalam kemajuan implementasi aplikasi Siswaskeudes. Selain itu, Inspektorat Hulu Sungai Tengah juga belum menerapkan Siswaskeudes dalam rangka audit keuangan desa. Hal ini disebabkan aplikasi Siskeudes yang belum dijalankan secara online sehingga belum menunjang pengoperasian aplikasi Siswaskeudes. (edj/hms)