WARTABANJAR.COM – Bandara Internasional Syamsudin Noor kembali menerapkan syarat baru bagi penumpang perjalanan udara.
Syarat baru ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No. 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ada tiga syarat yang ditetapkan berdasarkan penerima vaksinasi Covid-19.
- Penerima vaksin booster
Tanpa Tes Kesehatan - Penerima vaksinasi Covid-19 dosis 2
Hasil Negatif RT Antigen (1×24 Jam) atau
Hasil Negatif RT-PCR (3:24 Jam) - Penerima vaksinasi Covid-19 dosis 1
Hasil Negatif RT-PCR (3×24 Jam)
Syarat Vaksin dikecualikan bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 Jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
PPDN dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT Antigen, namun wajib dilakukan pendampingan perjalanan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 5 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” tulis akun resmi bandara Syamsudin Noor.(aqu)
Editor Restu